Bima, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Aipda Rahmat Hidayat berhasil membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas sabung ayam yang dinilai meresahkan lingkungan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan lokasi kegiatan sabung ayam tersebut. Setelah informasi dinyatakan akurat (A1), tim segera menuju tempat kejadian di Kelurahan Sambinae untuk melakukan tindakan,” jelas Kasat Reskrim.
Setibanya di lokasi, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung membubarkan kegiatan perjudian sabung ayam. Para pelaku yang berada di lokasi melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam aduan dan satu unit gelanggang sabung ayam. Selanjutnya, gelanggang tersebut dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bima Kota akan terus merespons setiap informasi dari masyarakat terkait berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Polres Bima Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian.






