Kota Bima – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota melaksanakan penegakan hukum skala besar di Kampung Rawan Narkoba, Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama personel gabungan Polres Bima Kota.
Usai apel, personel Satresnarkoba Polres Bima Kota dibagi menjadi dua tim dan bergerak menuju sejumlah target operasi (TO) di Kelurahan Kumbe. Beberapa menit kemudian, tim berpakaian dinas menyusul untuk memberikan dukungan dan pengamanan terhadap kegiatan penindakan yang dilakukan tim opsnal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SU (43), seorang ibu rumah tangga yang merupakan target operasi. Dari lokasi pertama yang berada di sebuah bale-bale di RT 005 RW 002 Kelurahan Kumbe, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil, dua lembar tisu, satu pipet sendok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp162.000.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah SU yang juga menjadi target operasi. Dari lokasi tersebut ditemukan lima lembar plastik kosong, satu bungkus plastik klip kosong dan satu buah pipet sendok.
Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial IWE yang merupakan target operasi lainnya. Namun, dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Selanjutnya, tim melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kumbe. Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di beberapa rumah serta lokasi lainnya, petugas kembali mengamankan delapan orang terduga pelaku.
Di rumah PPR (26), petugas menemukan tiga lembar plastik klip kosong, satu buah kaca, satu korek api, dua pipet sendok, dua alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam.
Sementara di area bak sampah belakang rumah FA (36), ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, satu bungkus rokok dan satu buah gunting.
Di lokasi lain, tepatnya di belakang rumah ANS, petugas mengamankan tiga orang yakni ZAI (26), ASR (29), dan MU (35). Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, satu kaleng astor, dua pipet sendok, dua unit timbangan, satu bungkus rokok, serta tiga unit telepon genggam.
Kemudian di rumah MAS (23), petugas menemukan dua bungkus plastik klip kosong, satu buah kaca, dua bungkus rokok, dua pipet sendok dan dua korek api.
Selain itu, di sebuah rumah kosong yang tidak berpenghuni di RT 005 RW 002 Kelurahan Kumbe, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kosong dan satu alat hisap atau bong.
AKP Masdidin menjelaskan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,36 gram.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah yang menjadi perhatian dan rawan terhadap aktivitas narkoba,” ujarnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Polres Bima Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.






