Taliwang KSB, Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Polres Sumbawa Barat menangani 2 kasus kekerasan seksual dengan pelaku yang sama-sama berstatus ayah tiri korban Kedua kasus terjadi di wilayah hukum berbeda dan kini menjadi atensi khusus jajaran Polres KSB.
Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Sekongkang. Korbannya seorang anak perempuan usia 8 tahun. Terduga pelaku adalah ayah tiri korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres KSB.
Kasus kedua terjadi di wilayah hukum Polsek Brang Rea. Korbannya anak perempuan usia 12 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD. Pelakunya juga ayah tiri korban. Hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran Tim Buser Polres Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K mengatakan, begitu menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat.
“Polres bergerak cepat: visum, penyelidikan, dan penangkapan pelaku. Penanganan korban dilakukan bersama *Bidang Perlindungan Anak Pemda Sumbawa Barat,” jelasnya, Kamis (3/9/2026).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kedua kasus tersebut. Kedua korban kini tengah mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres KSB tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk proaktif.
“Lindungi anak, jangan diam. Jika mengetahui atau mengalami kekerasan segera laporkan ke 110 atau Polsek terdekat,” tegas IPTU Firman.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Buser Polres KSB masih terus memburu pelaku di wilayah Brang Rea.






