Kota Bima, NTB – Aksi penggelapan material bangunan yang diduga melibatkan tiga karyawan Depo Sumber Bangunan Kota Bima akhirnya terbongkar. Berbekal rekaman CCTV gudang, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota berhasil mengungkap dugaan penggelapan material bangunan dengan nilai kerugian mencapai Rp11 juta.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, Jumat (30/10/2026), menjelaskan bahwa tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial FA (29), yang bekerja sebagai satpam, IS (33) selaku helper, dan YK (32) sebagai sopir.
Ketiganya diamankan pada Rabu malam (28/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan dipimpin Katim Opsnal AIPTU Thaufarrahman di bawah kendali Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir.
Terbongkarnya aksi tersebut bermula dari rekaman CCTV Gudang G 5000 Sumber Bangunan. Dalam menjalankan aksinya, FA yang bertugas sebagai satpam diduga menerima dokumen Delivery Order (DO) yang seharusnya diproses menjadi surat jalan. Namun, dokumen tersebut justru diduga diperjualbelikan melalui sopir YK kepada Toko Sonia (UD Sonia).
Dengan menggunakan DO tersebut, pada 27 Oktober 2026, pihak Toko Sonia mengambil sejumlah material bangunan dari gudang tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Adapun material yang diduga digelapkan meliputi 35 batang besi ukuran 12 mm, 25 batang besi ukuran 6 mm, dua lembar triplek ukuran 5 mm, serta sejumlah material lainnya berupa talang, kawat bendrat dan kanal.
Kasus ini diketahui setelah korban, pemilik Toko Sumber Mas, Kiu Handoko Kurniawan (42), melakukan pengecekan stok barang atau stock opname. Mengetahui adanya selisih dan kehilangan material, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa material tersebut telah dijual kepada pemilik UD Sonia yang berlokasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pada Kamis (29/10/2026), personel Polsek Rasanae Barat bergerak mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 40 lembar seng, 35 batang besi ukuran 12 mm, 25 batang besi ukuran 6 mm, dua lembar triplek, dua rol talang, tiga rol kawat bendrat, serta 28 batang kanal, dengan rincian 10 batang masih tersedia dan 18 batang telah terjual.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak pidana penggelapan, terlebih yang dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan dan jabatan dalam lingkungan pekerjaan.
“Kepercayaan yang diberikan dalam pekerjaan harus dijaga. Apabila disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana, tentu tetap ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.






