Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota melaksanakan operasi serentak skala besar dalam rangka mendukung program Kampung Bebas dari Narkoba di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Kamis (15/10/2026) malam.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 21.00 WITA tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan penindakan dan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yakni sejumlah rumah kos di RT 007/RW 003, Kelurahan Sarae. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi, S.Tr.K., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Sarae.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai akurat. Tim kemudian bergerak ke sejumlah lokasi untuk melakukan penindakan, dipimpin oleh IPTU Iman Arsyhafdi, S.Tr.K.
Pada lokasi pertama, yakni rumah kos milik seorang perempuan berinisial FI, petugas mengamankan empat orang berinisial RA (30), FU (44), FI (31), dan PU (31).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat setempat, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan dari rangkaian operasi dilaporkan sebesar 2,34 gram. Rinciannya, tujuh bungkus ditemukan di saku kiri celana RA dan tiga bungkus lainnya ditemukan di saku belakang celana FU.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat bungkus plastik klip kosong, satu korek api, satu pipet sendok, satu alat isap atau bong, satu dompet bermotif hitam putih, satu tas hitam, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.501.000.
Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan di lokasi, RA dan FU mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua, yakni rumah kos milik seorang laki-laki berinisial AR di RT 007/RW 003, Kelurahan Sarae. Petugas mengamankan AR (38) dan menemukan barang bukti berupa satu dompet hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp405.000.
Pada lokasi ketiga, petugas mendatangi rumah kos yang ditempati perempuan berinisial NO (47). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu alat isap atau bong dan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah.
Sementara itu, pada lokasi keempat, yakni rumah kos yang ditempati perempuan berinisial RI (36), petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kosong, satu korek api, tiga pipet sendok, satu alat isap atau bong, satu tabung kaca, dan satu tas berwarna hitam.
Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi, S.Tr.K., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan dan penggeledahan dilakukan dengan melibatkan saksi masyarakat setempat guna mendukung transparansi pelaksanaan tindakan kepolisian.
Barang bukti yang ditemukan di empat lokasi tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Rasanae Barat.
Polres Bima Kota menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap aktivitas peredaran narkoba yang berpotensi merusak generasi muda.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Melalui operasi ini, Polres Bima Kota terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mendukung terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkoba.






