Kota Bima, NTB – Personel Unit Reskrim Polsek Wawo berhasil menemukan seorang anak perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang dan mengembalikannya kepada pihak keluarga dalam keadaan aman dan sehat.
Kegiatan pengembalian tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 13.20 WITA, bertempat di Mako Polsek Wawo.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil upaya pencarian dan penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Wawo setelah menerima laporan orang hilang pada 17 September 2026.
Anak yang dilaporkan hilang berinisial SS (15), perempuan, pelajar SMAN 1 Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga atas nama Jaenab.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan upaya pencarian. Salah satu langkah yang dilakukan yakni pelacakan nomor telepon seluler milik anak tersebut melalui Check Post (CP), yang kemudian menunjukkan titik keberadaan di Lingkungan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Pada Jumat, 18 September 2026 malam, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wawo mendatangi lokasi berdasarkan titik koordinat tersebut. Petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan mendatangi sejumlah penghuni kos dan memperlihatkan foto anak yang dilaporkan hilang.
Dari hasil pulbaket, diperoleh informasi bahwa anak tersebut sebelumnya berada di sekitar lokasi dan telah keluar bersama seorang teman laki-laki.
Upaya pencarian dan penyelidikan kemudian terus dilakukan pada Sabtu, 19 September 2026. Petugas kembali melakukan pelacakan dan penyelidikan guna mengetahui keberadaan anak tersebut.
Setelah beberapa hari melakukan pencarian, pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 13.20 WITA, personel Unit Reskrim Polsek Wawo akhirnya berhasil menemukan keberadaan SS di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Personel Unit Reskrim bersama pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan menemukan SS dalam keadaan aman. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke rumah neneknya di Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, untuk dipertemukan dengan pihak keluarga.
Sekitar pukul 15.45 WITA, SS kemudian dibawa ke Mako Polsek Wawo untuk dimintai keterangan terkait kepergiannya dari rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, SS menerangkan bahwa dirinya meninggalkan rumah atas kemauannya sendiri karena merasa takut dimarahi oleh kedua orang tuanya. Yang bersangkutan juga menyatakan bahwa kepergiannya tersebut tidak dilakukan karena adanya paksaan dari pihak lain.
Personel Unit Reskrim Polsek Wawo selanjutnya memberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar SS tidak mengulangi perbuatannya meninggalkan rumah tanpa memberitahukan kepada orang tua atau pihak keluarga.
Pada pukul 17.45 WITA, seluruh rangkaian kegiatan selesai. SS kemudian diserahkan dan dikembalikan kepada orang tuanya di Mako Polsek Wawo dalam keadaan aman dan sehat untuk selanjutnya berkumpul kembali bersama keluarganya.
Kapolsek Wawo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya terkait anak yang membutuhkan perlindungan, serta mengimbau para orang tua untuk meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga.






