Kota Bima, NTB – Personel Ton II Dalmas bersama Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Blue Light dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengantisipasi peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 20 September 2026, sekitar pukul 20.30 WITA, dengan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Batas Kota, Pasar Malam Amahami, serta tempat hiburan malam/café di Kelurahan Ule.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta IPTU Kuntho T. Prakoso, menjelaskan bahwa patroli KRYD tersebut melibatkan personel Ton II Dalmas dan Unit Turjawali Sat Samapta bersama piket fungsi.
Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan patroli Blue Light sekaligus pemeriksaan dan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) serta barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras berbagai jenis, 1 buah panah, dan 7 buah busur panah berbahan besi.
IPTU Kuntho mengatakan, kegiatan patroli dan razia tersebut merupakan langkah preventif Polri untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, khususnya yang berkaitan dengan konsumsi miras dan kepemilikan benda berbahaya.
“Patroli KRYD akan terus ditingkatkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras serta tidak membawa atau memiliki benda yang dapat digunakan sebagai senjata dan membahayakan orang lain.
Dengan dilaksanakannya patroli secara rutin, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota tetap aman, tertib dan kondusif.






