Sumbawa Besar, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang pria berinisial AS (44), K (45), dan H (33) tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah rumah di Dusun Jompong, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Kamis (03/09/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba oleh IPTU Harirustaman, S.H., dalam pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsinal langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga mendapati target seorang pria berinisial AS yang kerap bertransaksi di kediamannya di Dusun Jompong, Desa Muer.
“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan tiga orang pria masing-masing pelaku berinisial AS, K, dan H, yang tengah duduk di dalam rumah. Guna memastikan proses hukum berjalan transparan, petugas turut menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan langsung jalannya penggeledahan.” ujar Kasat Resnarkoba.
Penyisiran teliti di dalam kamar, gudang, dan ruang tamu berhasil mengungkap barang bukti kejahatan yang disembunyikan para pelaku. Di area kamar, polisi menemukan 3 bendel klip kosong, 2 unit hp Android, 2 buah kotak hp yang berisikan 1 buah bong, 2 buah gunting, 6 buah korek gas, 3 buah skop plastik, 1 buah tutup botol yang sudah dimodifikasi, 1 buah sendok plastik, 2 buah sumbu, kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam gudang dan di temukan barang bukti berupa 1 poket yg diduga narkotika jenis sabu dan 6 bendel klip kosong, setelah itu tim melakukan penggeledahan di dalam ruang tamu dan di temukan barang bukti berupa 13 poket yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam plastik hitam selain itu tim juga menemukan 3 buah klip kosong.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan para terduga pelaku sebanyak 14 poket dengan berat bruto mencapai 4,12 gram, beserta seperangkat alat hisap dan klip plastik siap edar,” pungkasnya.
Saat dilakukan interogasi singkat di tempat kejadian perkara, terduga pelaku berinisial AS mengakui secara jujur bahwa seluruh barang haram berupa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.
Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando Polres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. (Hps)






