Kota Bima, NTB – Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dengan menindaklanjuti laporan pengaduan yang diterima melalui Call Center 110 terkait dugaan adanya praktik perjudian biliar yang meresahkan warga.
Kegiatan tindak lanjut tersebut dilaksanakan oleh Personel Piket Pamapta II Polres Bima Kota bersama personel piket fungsi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 21.40 Wita, di Lingkungan Mande II, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, NTB.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kabag Ops AKP Masdidin, menjelaskan bahwa personel bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 mengenai dugaan adanya permainan judi biliar yang dinilai meresahkan warga di sekitar lokasi.
“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 menjadi perhatian serius dan langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat,” ujar AKP Masdidin.
Setibanya di lokasi, personel Piket Pamapta II bersama piket fungsi melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada warga dan pihak yang berada di tempat biliar agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Petugas juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Bima Kota berharap masyarakat terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Polres Bima Kota menegaskan akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan humanis guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya.






