Kota Bima, NTB – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Personel Piket Gabungan Fungsi Regu I Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota melaksanakan Patroli Rutin Blue Light Strong Point pada Kamis (23/7/2026) pukul 21.00 Wita di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, menjelaskan bahwa kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Ps. Ka SPKT I Polsek Rasanae Barat, AIPDA Indrawan Putranadi, bersama personel Piket Gabungan Fungsi Regu I.
Patroli Blue Light dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah dan mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.
Adapun sasaran patroli meliputi pencegahan tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), aksi premanisme, balap liar, begal, panah misterius, tawuran, penyalahgunaan minuman keras, peredaran narkoba, serta berbagai penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Selama patroli berlangsung, personel juga melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan serta memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemuda yang masih beraktivitas pada malam hari, agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menegaskan bahwa kegiatan Patroli Blue Light Strong Point akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.
“Dengan kehadiran personel kepolisian di lapangan, diharapkan dapat mencegah munculnya niat maupun kesempatan pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.






