Kota Bima, NTB – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Satuan Samapta Polres Bima Kota bersama Unit Patwal Sat Lantas melaksanakan patroli penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kegiatan patroli berlangsung di kawasan Taman Amahami dan Pantai Lawata, Jalan Lintas Bima–Sumbawa, Kota Bima. Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin, S.H., bersama personel gabungan Sat Samapta dan Unit Patwal Sat Lantas.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta IPTU Kamaruddin, S.H., menjelaskan bahwa patroli tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya konvoi kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu ketertiban umum.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas IPTU Kamaruddin.
Ia menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya Polres Bima Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, khususnya pada malam hari.
Polres Bima Kota juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.






