Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Kole Fasilitasi Mediasi Warga

Bima, NTB – Bhabinkamtibmas Desa Kole Polsek Ambalawi Polres Bima Kota, AIPTU Muhidin, S.Sos., menunjukkan respons cepat dengan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya perselisihan akibat penggalian parit di bahu jalan umum di Dusun Ncore, Desa Kole, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi menjelaskan bahwa laporan warga diterima setelah adanya aktivitas tiga orang yang sedang melakukan penggalian parit di bahu jalan umum atas permintaan seorang warga bernama Ibu Rukayah H. Syamsudin.

Kegiatan tersebut memicu reaksi dan penolakan dari masyarakat sekitar karena penggalian parit dinilai mempersempit badan jalan sehingga dikhawatirkan mengganggu kepentingan umum serta keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, Ibu Rukayah H. Syamsudin menyampaikan bahwa penggalian parit dilakukan karena saluran irigasi sebelumnya telah ambruk sehingga aliran air irigasi maupun limbah permukiman mengalir ke area persawahannya. Selain itu, yang bersangkutan juga mengklaim sebagian lokasi jalan tersebut merupakan miliknya dan meminta adanya penyelesaian terkait status lahan tersebut.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama perangkat Desa Kole dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera melakukan mediasi serta menawarkan sejumlah solusi agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Namun, usulan penyelesaian yang disampaikan saat itu belum mencapai kesepakatan.

Sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap kondusif, Bhabinkamtibmas mengimbau kepada Ibu Rukayah H. Syamsudin agar menghentikan sementara seluruh aktivitas penggalian guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, pihak yang bersangkutan diarahkan untuk menghadiri musyawarah di Kantor Desa Kole bersama Pemerintah Desa guna mencari solusi terbaik melalui dialog dan kesepakatan bersama. Atas imbauan tersebut, kegiatan penggalian akhirnya dihentikan sementara.

Kapolsek Ambalawi menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri dalam merespons setiap laporan warga secara cepat, mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan musyawarah, serta mencegah potensi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum maupun sengketa lahan diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, damai, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *