Kepolisian Sektor Kempo melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) jenis arak Bali hasil operasi kepolisian yang dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus pelemparan dan pengrusakan kendaraan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo, Selasa (02/06/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., bersama personel Polsek Kempo serta disaksikan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Operasi miras tersebut berawal dari pengungkapan kasus pelemparan mobil truk yang terjadi pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Lintas Kempo–Dompu, Dusun Karama, Desa Soro Barat, yang mengakibatkan kaca mobil truk pecah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras setelah sebelumnya melakukan pesta miras. Dari keterangan para pelaku, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penjualan miras yang menjadi sumber minuman yang mereka konsumsi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kempo bersama anggota melakukan operasi dan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Desa Soro Barat. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 54 botol miras jenis arak dari rumah seorang warga di Dusun Pali serta 44 botol arak dari rumah warga lainnya di Dusun Kajenje. Seluruh barang bukti yang berjumlah 98 botol kemudian diamankan dan dimusnahkan.
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H. menjelaskan bahwa operasi dan pemusnahan miras ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Kasus pelemparan kendaraan yang berhasil kami ungkap menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras. Dari pengembangan kasus tersebut, kami berhasil menemukan dan menyita puluhan botol miras yang diduga menjadi sumber pemicu berbagai gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, barang bukti langsung kami musnahkan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan,” tegas IPTU Agustamin.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu tindak pidana, perkelahian, aksi premanisme, serta berbagai gangguan keamanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi atas kesigapan personel Polsek Kempo di bawah pimpinan Kapolsek Kempo dalam mengungkap kasus serta menindaklanjuti akar permasalahan yang menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan Polsek Kempo. Tidak hanya berhasil mengungkap pelaku pengrusakan kendaraan, namun juga mampu melakukan pengembangan hingga menemukan sumber peredaran minuman keras yang menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar IPTU Nyoman.
Polres Dompu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras berlangsung aman, tertib, dan kondusif.






