Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Pemuda 22 Tahun di Sape Ditangkap, Polisi Sita 11 Poket Shabu Siap Edar

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial HA (22), warga Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berhasil diamankan bersama 11 poket shabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 11,57 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di gang jalan Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sangia.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah informasi dinyatakan akurat atau A1, tim segera bergerak melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku,” jelas AKP Jahyadi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan HA di jalan Desa Sangia. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat setempat dan perangkat desa.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di saku celana kiri dan kanan pelaku. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan tisu.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik hitam dan satu lembar tisu.

Usai mengamankan pelaku beserta barang bukti, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke rumah HA di RT 011 RW 006 Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Namun, dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah seorang perempuan berinisial NU yang disebut oleh pelaku sebagai pemasok barang haram tersebut. Rumah yang berada di Desa Melayu, Kecamatan Lambu itu juga digeledah dengan disaksikan saksi umum setempat.

Namun, dalam penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan keberadaan sdri. NU maupun barang bukti tambahan lainnya.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang bukti shabu tersebut dari sdri. NU. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *