Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, IRT di Bima Diciduk Polisi

Kota Bima, NTB (19 Mei 2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Minggu malam (17/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Perempuan berinisial TA (23) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota di Gang RT 008/RW 003 Kelurahan Rabadompu Barat setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP MUBIARTO S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,57 gram.

“Sabu tersebut disimpan di dalam dompet kecil warna hitam dan disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna yang dibungkus tisu,” jelas AKP Jahyadi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone iPhone warna ungu, 1 dompet hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah AR di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.

Saat ini, TA telah diamankan di Mapolres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Resnarkoba menambahkan, modus yang digunakan terduga yakni mengedarkan sabu secara langsung di wilayah hukum Polres Bima Kota. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Bima,” tutup AKP Jahyadi.

Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *