Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Gerak Cepat, Team Opsnal Polsek Sape Amankan Pelaku dan Barang Bukti Pencurian

Kota Bima, NTB – Team Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin pompa air (Sanyo) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sape Polres Bima Kota.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di kebun milik korban yang berada di Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Korban diketahui bernama Hj. Fatimah (81), seorang pensiunan guru yang berdomisili di Dusun Nggaro Lembo, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni IR (25), warga Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mendapati kebun miliknya telah dibobol pelaku.

“Korban saat itu datang mengecek kebunnya di Desa Poja dan melihat gembok pintu kebun dalam keadaan rusak. Setelah masuk ke dalam, korban juga mendapati gembok rumah kebun telah dirusak dan mesin pompa air atau Sanyo beserta sejumlah barang lainnya sudah hilang,” jelas Kasi Humas.

Selain mesin pompa air, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang lainnya berupa parang serta hasil kebun seperti pisang dan kelapa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi serta olah TKP, Kapolsek Sape kemudian memerintahkan Team Opsnal di bawah kendali Katim Opsnal Polsek Sape BRIPKA Syuaib untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku maupun pihak yang menguasai barang hasil curian.

Pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Team Opsnal Polsek Sape yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sape IPDA Gudsadar, S.H., memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku IR di wilayah Kecamatan Sape.

Team kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin Sanyo di rumah kebun milik korban Hj. Fatimah. Pelaku juga mengaku barang hasil curian tersebut telah dijual di Desa Buncu, Kecamatan Sape.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 10.30 WITA Team Opsnal bergerak menuju lokasi penjualan barang bukti. Dari hasil interogasi terhadap IRDAN RAHMAD ILAHI, diketahui bahwa satu unit mesin Sanyo tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, Team Opsnal Polsek Sape yang dipimpin langsung IPDA Gudsadar, S.H., berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin Sanyo di rumah tempat barang tersebut dijual.

Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sape guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *