Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Polsek Wawo Amankan Pelaku Pencurian Mesin Pemotong Rumput di SMPN 1 Wawo

Kota Bima, NTB – Team Opsnal Polsek Wawo Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin pemotong rumput yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wawo.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di ruang Tata Usaha SMPN 1 Wawo, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Iksan menjelaskan, pelapor dalam kasus tersebut yakni SRI HARTATI (52), Kepala Sekolah SMPN 1 Wawo, warga Dusun Rasabou, Desa Kombo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Sementara terduga pelaku berinisial RA (19), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga Dusun Loka, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MIYAMOTO warna orange.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat saksi bernama Ahmad Kadafi yang merupakan staf Tata Usaha SMPN 1 Wawo datang ke sekolah sekitar pukul 06.30 WITA. Saat tiba di lokasi, saksi melihat sebuah kursi kayu berada di depan pintu ruang Tata Usaha yang diduga digunakan pelaku untuk berdiri dan memasukkan tangan melalui ventilasi guna membuka grendel pintu dari dalam.

“Ketika pintu didorong, ternyata langsung terbuka. Setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, satu unit mesin pemotong rumput merk MIYAMOTO diketahui telah hilang,” jelas IPTU Iksan.

Akibat kejadian tersebut, pihak SMPN 1 Wawo mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wawo guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Wawo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa mesin pemotong rumput hasil curian telah dijual kepada salah seorang warga di Dusun Sangga, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo.

Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, Kanit Reskrim bersama Team Opsnal mendatangi rumah pembeli barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan ciri-ciri barang, diketahui bahwa mesin pemotong rumput tersebut sesuai dengan barang yang dilaporkan hilang oleh pelapor.

Barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Wawo. Dari hasil interogasi terhadap pembeli bernama MI’RAZ, diketahui mesin tersebut dibeli dari terduga pelaku RA dengan harga Rp600 ribu.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap RA di rumahnya, namun yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri.

Selanjutnya, pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WITA, Team Opsnal kembali mendapat informasi dari informan bahwa terduga pelaku tengah bersembunyi di rumah kakaknya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *