Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran 87,44 Gram Sabu di Sape, Satu Pengedar Ditangkap

Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 87,44 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 00.00 WITA di wilayah Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Naru, Kecamatan Sape.

“Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat dan A1, kemudian dilakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku,” jelas AKP Jahyadi Sibawaih.

Pada TKP pertama, tepatnya di depan BNI Sape Jalan Pelabuhan Sape Desa Naru, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FI (27), seorang petani asal Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 28,78 gram dan 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 5,06 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua tas kecil warna abu-abu dan hitam, satu unit handphone merek Infinix warna hijau serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke TKP kedua di kamar kos milik FI nomor 110 di Desa Naru, Kecamatan Sape. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu bungkus plastik klip kosong, satu tas kecil warna merah muda, satu buah timbangan, dua korek api, dua alat hisap atau bong, satu buah kaca, satu sumbu, empat isolasi, tiga pipet sendok dan satu kotak hitam.

Dari hasil interogasi, FI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SU. Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian bergerak menuju TKP ketiga di kamar kos milik SU nomor 113 di Desa Naru, Kecamatan Sape.

Namun saat dilakukan penggerebekan, SU tidak berada di lokasi. Meski demikian, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 48,46 gram dan 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,90 gram yang disimpan di dalam laci meja dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam.

Selain itu, tim juga menemukan alat hisap atau bong dan satu pipet sendok di dalam kamar kos tersebut.

“Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 87,44 gram,” terang Kasat Resnarkoba.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap terduga lainnya berinisial SU yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *