Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Polisi Gerebek Rumah di Sarae, 14 Klip Sabu dan Dua Terduga Diamankan

Kota Bima, NTB  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Senin malam (11/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena wilayah mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah milik MN yang berada di Kelurahan Sarae.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial KM (18), warga Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang masih berstatus pelajar, dan MS (23), warga Kelurahan Sarae, Kota Bima yang bekerja sebagai wiraswasta.

“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum setempat, tim menemukan 14 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan tersangka MS,” ungkap AKP Jahyadi Sibawaih, Selasa (12/5/2026).

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 2,99 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya dua plastik klip kosong, satu dompet warna hitam, satu pisau kater, dua pipet sendok, dua buah kaca, dua unit handphone merek Oppo warna biru dan Infinix warna hitam serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Kedua pelaku ini merupakan pemain lama yang sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Modus operandi yang digunakan yakni sistem tempel dan COD,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kedua terduga mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial FN.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan RT 002/RW 001 Kelurahan Sarae untuk mencari keberadaan FN.

Namun, upaya pencarian belum membuahkan hasil. Petugas tidak menemukan FN maupun barang bukti tambahan di lokasi tersebut.

“FN sudah masuk dalam daftar pencarian. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” tegas AKP Jahyadi.

Kasat Resnarkoba juga menyayangkan keterlibatan KM yang masih berusia 18 tahun dan berstatus pelajar dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

“Ini sangat memprihatinkan. Usia produktif dan masih sekolah namun sudah terlibat menjadi pengedar. Kami menghimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus narkoba,” pesannya.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *