Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Polsek Rasana’e Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan, Sita Mobil dan Dua Sepeda Motor

Kota Bima, NTB (11 April 2026) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan serta mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kendaraan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban atas dugaan penggelapan yang terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di sebelah barat SMAN 4 Kota Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda.

Dua korban masing-masing Tamrin (51), seorang PNS warga Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, dan Nurhayati (56), ibu rumah tangga warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat.

Sementara itu, dua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni EM (33), wiraswasta, warga Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, dan MA (22), karyawan swasta, warga Kampung Sigi, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan, kasus ini berawal saat korban menyewakan satu unit mobil Daihatsu Terios kepada terduga pelaku dengan kesepakatan sewa harian.

“Awalnya pelaku meminjam mobil dengan alasan dirental selama satu minggu dengan biaya Rp350 ribu per hari. Namun setelah jatuh tempo, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku terus meminta perpanjangan waktu,” jelas AKP Suratno.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil. Bahkan, saat ditemui, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan di wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasbar melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku EM di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat.

Dari hasil interogasi, EM mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya, MA. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA di kediamannya.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Fazio warna cream tanpa nomor polisi.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima, setelah sebelumnya diduga digadaikan oleh para pelaku.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rasana’e Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa menyewa kendaraan dan segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *