Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Cegah Gangguan Kamtibmas, Tim Opsnal Polsek Rasbar Tertibkan Miras Tanpa Izin di Amahami

Kota Bima, NTB (10 April 2026) – Guna mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, bertempat di Jalan Baru Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin guna mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas yang marak terjadi akibat pengaruh miras,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keributan di sekitar Jalan Baru Amahami. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), keributan sudah diselesaikan oleh warga setempat. Namun berdasarkan keterangan warga, peristiwa tersebut dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ungkap AKP Suratno.

Tim kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah minuman keras tanpa izin. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 botol minuman keras jenis Bir Bintang dan 13 botol minuman keras jenis arak Bali.

Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Rasana’e Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, serta terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *