Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota Ungkap Kasus Sabu, IRT Diamankan

Kota Bima NTB (06 April 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU, pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi akurat (A1). Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi.

Di TKP pertama, tepatnya di sebuah gang RT 006 RW 002 Kelurahan Kumbe, petugas menemukan seorang perempuan yang mencurigakan. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial JU (45), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku ke tanah saat petugas datang. Selain itu, turut diamankan 1 plastik klip kosong, 1 dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Pengembangan kemudian dilakukan ke TKP kedua, yakni di rumah pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Kumbe. Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam pasir taman bunga dan dibungkus plastik warna biru.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Vivo warna biru dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.

Dari hasil keseluruhan pengungkapan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,14 gram.

Saat diinterogasi, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

“Terduga pelaku diduga merupakan pemain lama yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota,” jelas AKP Jahyadi Sibawaih.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *