Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Terduga Pengedar Sabu di Tanjung

Kota Bima, NTB (31 Maret 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial YU (43), seorang honorer, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1).

“Setelah informasi dinyatakan valid, tim langsung melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial YU,” jelas AKP Jahyadi.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna kuning di atas kasur.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua plastik klip kosong, tiga korek api, satu gunting, satu isolasi, tiga pipet sendok, satu alat hisap (bong), dua unit handphone merek Vivo (warna hijau dan ungu), serta uang tunai sebesar Rp3.150.000.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial RO.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua di rumah RO yang beralamat di Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat. Namun, dalam pengembangan tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku maupun barang bukti di lokasi dimaksud.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *