Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Alfamart

Kota Bima, NTB (24 Maret 2026) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan Toko Alfamart di wilayah hukum Asakota.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 11.10 Wita di Kampung Benteng, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), dengan total kerugian material mencapai Rp4.881.587.

Adapun identitas terduga pelaku yakni MJ (35), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga Kampung Benteng, Asakota, Kota Bima.

“Berdasarkan adanya aduan masyarakat terkait maraknya kasus pembobolan toko di wilayah Asakota, Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 32 bungkus rokok berbagai merek, 10 buah korek gas, uang tunai Rp600.000, 16 bungkus cokelat SilverQueen ukuran besar, serta alat yang digunakan pelaku berupa satu buah tang dan satu buah betel.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku ditangkap di kediamannya setelah tim mendapatkan informasi akurat (A1). Saat diamankan, pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui melakukan aksinya pada waktu subuh sekitar pukul 04.30 Wita dengan cara memanjat tembok, kemudian mencongkel bagian atas atap toko menggunakan alat tang dan betel untuk masuk ke dalam,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa barang hasil curian tersebut masih utuh dan belum sempat dijual oleh pelaku, karena disimpan di dalam lemari di rumahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Asakota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *