Berita Mei 5, 2026Mei 5, 2026 Polres Bima Kota Hadir di Sekolah, Siswa SMPN 4 Sape Dibekali Edukasi Kamtibmas
Berita Mei 5, 2026Mei 5, 2026 Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota
Berita Mei 5, 2026Mei 5, 2026 Edarkan Shabu di Desa Nae, Pria 29 Tahun Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kota Bima, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 19 poket shabu siap edar dengan berat bruto 4,04 gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 04 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di RT 003 RW 002 Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Terduga pelaku diketahui berinisial AN (29), seorang wiraswasta, warga Desa Nae, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat (A1), kemudian melakukan upaya penindakan,” jelasnya. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AN. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga hasil transaksi. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan di lokasi kedua, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas juga telah melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Berita Mei 4, 2026Mei 4, 2026 Respon Cepat Polres Bima Kota, Datangi TKP Kasus Pengancaman di Kelurahan Tanjung
Berita Mei 4, 2026Mei 4, 2026 Respon Cepat Polres Bima Kota, Datangi Laporan Kebakaran Mess Karyawan Toko Lima Jaya
Berita Mei 4, 2026Mei 4, 2026 Modus Antar Pacar, Wanita Asal Bali Gelapkan Motor Warga Kota Bima, Pelaku Ditangkap Polisi
Berita Mei 4, 2026Mei 4, 2026 Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Berita Mei 4, 2026Mei 4, 2026 Personel Ton Dalmas I Sat Samapta Polres Bima Kota Laksanakan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan 3C
Berita Mei 4, 2026Mei 4, 2026 Polsek Rasanae Timur Laksanakan Pergelaran Rawan Pagi, Bantu Pelajar Menyebrang
Berita Mei 4, 2026Mei 4, 2026 Patroli Rutin Sat Samapta Polres Bima Kota Berhasil Bubarkan Sabung Ayam