Dompu, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,11 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 11.55 Wita, bertempat di sebuah rumah di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu rumah di wilayah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima.
Setelah memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dibantu Kapolsek Kempo beserta anggota bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial FR (28), A, dan SR (18).
Dengan disaksikan oleh saksi umum, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta rumah tempat para terduga diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,11 gram, sejumlah plastik klip berisi poket sabu, 50 plastik klip kosong, alat timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk skop, tabung kaca, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp8.179.000 dan Rp150.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu tugas kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap ketiga terduga pelaku serta asal-usul barang bukti yang diamankan.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu






