Berita  

Polisi Jadwalkan Penyerahan Tersangka Korupsi APBDes Jembatan Kembar Lombok Barat Akhir Pekan Ini

LOMBOK BARAT — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat resmi menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Amrullah, S.Sos., mantan Kepala Desa Jembatan Kembar periode 2019–2025, telah lengkap atau P-21. Kasus penyimpangan keuangan desa yang mencakup Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tersebut tercatat resmi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/03/II/Res.3.3./2025/NTB/Polres Lobar tertanggal Senin (03/02/2025).

Modus Operandi dan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Dalam proses penyidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap berbagai modus operandi yang digunakan tersangka dalam mengelola dana APBDes di wilayah Desa Jembatan Kembar. Mantan kepala desa tersebut diduga kuat melakukan berbagai praktik manipulasi anggaran demi keuntungan pribadi maupun pihak tertentu.

Beberapa tindakan melanggar hukum yang berhasil diidentifikasi penyidik antara lain penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif, pengerjaan proyek fisik yang kekurangan volume, hingga penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah item pengadaan. Berdasarkan hasil audit dan penghitungan ahli, tindakan penyelewengan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Heddy Permana Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengonfirmasi total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi APBDes Desa Jembatan Kembar ini.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp969.598.678,21 (sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah dua puluh satu sen),” tegas AKP Heddy Permana Putra dalam keterangannya kepada awak media.

Pelimpahan Tahap II Dijadwalkan Akhir Oktober 2026

Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi ini telah melalui koordinasi intensif antara penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram. Berkas perkara tersangka resmi dinyatakan P-21 sesuai dengan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Mataram Nomor B/3-190/N_2.10/F.d.1/07/2026 yang diterbitkan pada Senin (13/07/2026).

Setelah penetapan P-21 tersebut, penyidik bergerak cepat untuk menyelesaikan seluruh administrasi penyidikan guna mengawal penuntutan di persidangan. Pihak kepolisian juga telah melayangkan penanganan pemanggilan resmi kepada tersangka untuk mematuhi proses hukum yang berlaku.

“Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada tersangka pada hari Rabu (27/10/2026) dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Mataram,” jelas AKP Heddy Permana Putra.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi teknis bersama Jaksa Penuntut Umum, penyerahan tersangka berikut barang bukti akan dilaksanakan secara resmi di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada pekan ini.

“Hasil koordinasi terakhir dengan JPU memastikan bahwa pelaksanaan Tahap II, yaitu serah terima tersangka dan barang bukti, dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (30/10/2026),” pungkas AKP Heddy Permana Putra.

Pelimpahan Tahap II ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan di kepolisian dan dimulainya kewenangan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Publik kini menanti proses peradilan untuk memastikan penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Jembatan Kembar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *