SUMBAWA BARAT, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat bersama personel gabungan menggelar operasi pemberantasan kampung sarang narkoba di wilayah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Sabtu (24/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D yang masuk dalam target operasi (TO) serta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 14 gram.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 18.10 hingga 20.00 WITA itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H. Kegiatan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Home Stay Batu Tiram, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak tegas peredaran narkotika sekaligus menekan keberadaan lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kasat Resnarkoba memberikan arahan kepada personel gabungan mengenai langkah-langkah dan tata cara bertindak di lapangan.
Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Home Stay Batu Tiram, Dusun Pasir Putih Selatan, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal terhadap pria berinisial D, berusia 46 tahun, yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Maluk.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai tempat kos yang disebut disewa oleh D. Tim kemudian bergerak ke lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kegiatan di dua lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu, alat isap atau bong, dua korek api yang salah satunya terpasang jarum sumbu, satu pipet sekop, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai jutaan rupiah.
Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas mengamankan satu kotak putih berisi plastik klip kosong, satu pipet sekop, dan dua unit telepon seluler Android.
Total barang bukti narkotika yang dilaporkan dalam operasi tersebut memiliki berat bruto 5, 14 gram. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas turut melibatkan saksi umum dari unsur pemerintah desa dan perlindungan masyarakat (Linmas) untuk menyaksikan proses kegiatan di lapangan.
Setelah operasi selesai, terduga pelaku D bersama barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Berdasarkan laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, termasuk ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Penetapan pasal dan konstruksi perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.






