Lombok Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menggelar operasi gabungan pemberantasan sarang narkoba di wilayah Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat (23/10/2026) malam.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., petugas mengamankan dua orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 18.30 Wita sebagai tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Sejumlah Personel Satres Narkoba dan dan Personel lintas Fungsi lainnya diterjunkan dalam operasi tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, personel gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lombok Timur memberikan arahan kepada personel gabungan sekitar pukul 16.00 Wita untuk melakukan langkah penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sekitar pukul 18.30 Wita, tim gabungan bergerak ke lokasi yang menjadi sasaran operasi. Saat hendak diamankan, seorang terduga pelaku yang disebut sebagai pemilik rumah berusaha melarikan diri. Petugas kemudian berhasil mengamankannya sekitar 100 meter dari rumah tersebut.
Dengan disaksikan saksi anggota dan saksi umum, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan lokasi di sekitarnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku pertama, petugas menemukan sebuah tas pinggang berwarna hijau yang dikenakan terduga. Di dalamnya terdapat dompet kecil bermotif kotak yang berisi tujuh poket berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dua tabung kaca, satu sekop plastik, serta uang tunai sebesar Rp148.000.
Selain itu, petugas menemukan 18 poket berisi kristal yang diduga sabu di sekitar lokasi, kurang lebih satu meter dari tempat terduga pelaku diamankan.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terduga pelaku. Di ruang tengah, petugas menemukan satu perangkat alat isap sabu, satu gunting, satu korek api gas, dan satu unit telepon genggam Android.
Dalam operasi yang sama, petugas juga menggeledah seorang terduga pelaku kedua yang berada di lokasi. Dari saku celana bagian depan, petugas menemukan satu poket berisi kristal yang diduga sabu. Sementara itu, dari saku sebelah kiri ditemukan satu plastik klip bekas pakai dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari kedua terduga pelaku tersebut memiliki berat bruto 7,46 gram.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S, berusia 35 tahun, dan S, berusia 41 tahun. Keduanya diketahui bekerja di sektor swasta atau wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak.
Selain kedua terduga pelaku tersebut, laporan operasi juga mencantumkan seorang berinisial NH, berusia 26 tahun, yang berstatus non-target operasi. Namun, informasi terperinci mengenai barang bukti yang ditemukan terhadap NH belum dicantumkan dalam laporan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, dua personel yang tercatat sebagai saksi anggota adalah Aipda Fungki Marta Erianto dan Brigpol Hendri Riza Septian. Sementara itu, saksi umum yang turut menyaksikan proses penggeledahan yaitu Agung Sunaryo dan Maskam.
Berdasarkan laporan kepolisian, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dugaan perbuatan yang sedang ditangani berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, serta dugaan peredaran narkotika. Penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap masing-masing terduga tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lotim melalui P.S., Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi mengatakan “Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah dasar hukum dan perintah kedinasan yang tercantum dalam laporan, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta surat perintah Kapolres Lombok Timur mengenai operasi sarang narkoba”.
Melalui operasi tersebut, Polres Lombok Timur menegaskan upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Sebelum mengakhiri keterangannya Rusmaladi mengatakan; Masyarakat diharapkan untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba dan diharapkan untuk tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, jangan hawatir untuk Identitas Pelapor dirahasiakan.pungkasnya.





