Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu, BRIGPOL Moh. Khusnul Aulyah, BRIPDA Tajul Habibi dan BRIPDA Muhammad Iqtaara Rizqi, melaksanakan proses pelimpahan tersangka dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial H, laki-laki berusia 25 tahun, yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di wilayah Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Pelimpahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Putu Ayu Sega Tripiana, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kami melaksanakan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Fitrawan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan wujud komitmen Polres Dompu dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang ditangani.
“Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perkara yang telah memenuhi ketentuan akan diproses hingga tahap selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.
Polres Dompu menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu






