Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 2,66 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, di sebuah gang yang berada di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (51) dan J (34) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Woja. Keduanya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kandai Dua, Kecamatan Woja. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram,” ujar Kasar Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi,S.H.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 30 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah gang di kelurahan Kandai Dua diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Sekitar pukul 23.20 WITA, tim memperoleh informasi sekaligus memastikan keberadaan target di lokasi yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan MR dan J.
Untuk mendukung proses penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi umum. Sebelum penggeledahan dilakukan, anggota Satresnarkoba terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi. Penggeledahan badan dan area sekitar kemudian dilakukan sesuai prosedur.
Dari penggeledahan terhadap MR, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo serta satu buah korek api gas. Sementara dari J, petugas mengamankan satu buah korek api gas.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sekitar lokasi para terduga diamankan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kotak rokok merek ESSE yang di dalamnya terdapat satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram. Barang tersebut ditemukan di bawah tanah, tidak jauh dari sepeda motor yang digunakan oleh para terduga.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci dan remote sebagai barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk di periksa guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Rahmadun.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.
“Bapak Kapolres Dompu menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kedua orang yang diamankan saat ini masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prosedur hukum yang berlaku.






