Berita  

PATROLI RINJANI PRESISI DALAM RANGKA CIPTA KONDISI KAMSELTIBCARLANTAS: SAT LANTAS POLRES LOMBOK TIMUR AMANKAN PULUHAN MOTOR KNALPOT BRONG DAN GAGALKAN AKSI BALAP LIAR

Lombok Timur – Guna merespons cepat keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan dan kerawanan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar operasi cipta kondisi skala besar. Fokus utama operasi ini adalah penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) serta mengantisipasi potensi aksi balap liar

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 mulai pukul 22.00 WIB s.d. selesai ini menyasar sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan arena kumpul remaja dan jalur adu kecepatan yakni Taman Tugu Selong, Pantai Suryawangi, Jalur PTC sampai Gapura Gelang.

Dari hasil Patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 35 unit kendaraan roda dua yang terbukti melanggar aturan lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong yang bising, kendaraan tanpa dokumen resmi, Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Lombok Timur.
“Knalpot brong bukan hanya memicu polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga saat beristirahat, namun juga sangat identik dengan aksi balap liar yang mengancam nyawa pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain. Kami berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku balap liar di wilayah ini,”
Para pelanggar yang terjaring operasi langsung diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain sanksi denda, pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar pabrikan serta melengkapi surat-surat kendaraan sebelum motor dapat diambil kembali setelah proses persidangan.

Pihak Kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan penggunaan kendaraan anak-anak mereka, terutama pada malam akhir pekan. Masyarakat turut diajak aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi balap liar melalui layanan Call Center resmi Kepolisian di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *