Breaking News
Polres Dompu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara ITE ke Kejaksaan Negeri Dompu Polsek Pekat Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Sabu Bruto 0,97 Gram Diserahkan ke Satresnarkoba Dompu, NTB — Anggota Polsek Pekat mengamankan seorang laki-laki berinisial MY (35), warga Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram. Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua ekor sapi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Pekat melakukan penyelidikan hingga menemukan dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di rumah seorang pembeli sapi di wilayah Kecamatan Pekat. Selanjutnya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pekat melakukan penindakan terhadap terduga MY di wilayah Desa Soritatanga. Dalam rangkaian penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip, satu bong lengkap sebagai alat hisap, serta sebuah tas/dompet yang berisi gunting, korek api dan klip kosong bekas pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram. Selain itu, dari rangkaian penanganan perkara awal, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penadahan/pencurian ternak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, anggota Polsek Pekat kemudian menyerahkan terduga beserta barang bukti dugaan narkotika kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Dompu di ruang Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H., membenarkan adanya penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima terduga dan barang bukti dari Polsek Pekat, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah menerima penyerahan dari Polsek Pekat, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya kami akan mendalami asal-usul narkotika, keterlibatan pihak lain serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun. Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menginterogasi terduga, melakukan penyelidikan terhadap sumber narkotika, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penyidik akan bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi, penyusunan laporan polisi, pemberkasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” tegasnya. Terhadap terduga, penyidik mendalami dugaan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika, dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Sementara itu, Tanggapan Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat anggota Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika. “Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan apabila ditemukan adanya tindak pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika. Ia menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat, Polsek jajaran dan Satresnarkoba sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. “Polres Dompu mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan ditangani sesuai ketentuan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan, penggeledahan hingga penyerahan terduga dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Tingkatkan Kedisiplinan Intern, Wakapolres Sumbawa Barat Pimpin Pemeriksaan Sikap Tampang Personel Polsek Pekat Serahkan Tersangka Perkara Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Dompu Bhabinkamtibmas Desa Rababaka Sambangi Petani Bawang, Ingatkan Pentingnya Perawatan Tanaman untuk Cegah Gagal Panen
Berita  

Satresnarkoba Polres Lombok Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sambelia

Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menindak dugaan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (17/7/2026), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu di Dusun Tekalok, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dari Kapolsek Sambelia sekitar pukul 11.00 Wita. Informasi tersebut menyebutkan bahwa warga bersama personel Polsek Sambelia telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, bersama empat personel menuju lokasi kejadian. Tim tiba sekitar pukul 13.00 Wita dan langsung melakukan penggeledahan secara terbuka dengan disaksikan Kepala Dusun serta Ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan terhadap badan kedua terduga, masing-masing berinisial M, seorang petani warga Desa Sugian, dan H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, tidak menemukan barang bukti. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah M, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 1 plastik klip berisi 4 poket yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 plastik berisi 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1 set alat hisap (bong) lengkap;
  • 1 bungkus plastik klip kosong;
  • 1 buah korek api;
  • Uang tunai sebesar Rp50.000;
  • 2 unit telepon genggam Android.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 2,30 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia, sedangkan H diduga sebagai pengguna. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasihumas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Lombok Timur untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, kita dapat mewujudkan Lombok Timur yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Lombok Timur menegaskan bahwa kedua terduga masih berstatus sebagai terduga pelaku dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status bersalah hanya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *