Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Pencuri Panik! Baru 4 Jam Gasak ROG Phone Rp 11 Juta, Langsung Dibuang di Pinggir Jalan Usai Ditelepon Tim Puma Polres Lombok Utara

 

Lombok – Aksi nekat seorang pencuri spesialis kesempatan di Lombok Utara berakhir antiklimaks. Diduga panik karena langsung diburu polisi, pelaku memilih membuang Handphone (HP) gaming mahal jenis Asus ROG Phone 08 senilai belasan juta rupiah yang baru saja digasaknya dipinggir jalan raya.

Peristiwa menggelikan sekaligus menegangkan ini terjadi di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin (25/5/2026) sore.

Kapolres Lombok Uatara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTJ Komang Wilandra, SH., MH., menyampaikn Kejadian bermula sekitar pukul 15.17 WITA. Saat itu, seorang remaja bernama Abi Mukti bersama rekannya, Akip, mengendarai motor Honda Beat Street menuju Toko Barracuda Pancing untuk membeli umpan,”paparnya.

Lebih lanjut, I Komang menerangkan Diduga karena terburu-buru, Abi teledor dan meninggalkan HP Asus ROG Phone 08 warna hitam miliknya didalam dashboard (kantong depan) motor.

Sialnya, situasi sepi diparkiran toko langsung dimanfaatkan oleh pelaku yang saat itu melintas. Hanya dalam hitungan menit saat korban masuk ke dalam toko, HP seharga Rp 11.040.000 tersebut raib digondol maling,”jelas I Komang.

Masih kata I Komang, Sadar gadget mahalnya hilang, korban langsung meminjam HP temannya untuk menghubungi sang ayah, Sastrawadi (44). Tanpa buang waktu, Sastrawadi langsung mendatangi Mapolres Lombok Utara untuk membuat laporan resmi.

Mendapat laporan kehilangan barang mewah tersebut, Kasat langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H. untuk bergerak cepat kelokasi kejadian.

“Kami langsung merespons cepat laporan masyarakat. Anggota langsung menyisir dan melakukan olah TKP disekitar Toko Barracuda Pancing,”ujarnya.

Strategi cerdik pun dimainkan petugas. Saat melakukan penyisiran disekitar lokasi, Tim Puma mencoba melakukan pelacakan digital dan langsung menghubungi nomor HP korban yang hilang.

Diduga kuat, saat HP tersebut berdering kencang, pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi langsung panik setengah mati. Takut posisi GPS-nya terlacak dan melihat pergerakan polisi yang mengepung area tersebut, pelaku memilih ‘angkat bendera putih’ sebelum tertangkap. Ia melemparkan HP mahal tersebut ke semak-semak dipinggir jalan raya, hanya berjarak 100 meter dari lokasi pencurian.

“Saat kami hubungi, terdengar suara dering disekitar jalan raya. Setelah diperiksa, ternyata HP tersebut tergeletak begitu saja dipinggir jalan. Pelaku tampaknya panik luar biasa karena respon cepat tim dilapangan, sehingga memilih membuang barang bukti untuk menyelamatkan diri, “ungkap Bripka Teguh, Katim Puma.

Meski pelaku berhasil meloloskan diri dari sergapan pertama, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa 1 unit HP Asus ROG Phone 08 lengkap dengan nomor IMEI-nya ke Mako Polres Lombok Utara Polda NTB, untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Saat ini, Satreskrim Polres Lombok Utara tengah mendalami rekaman CCTV disekitar lokasi toko pancing guna mengidentifikasi wajah dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Polisi menegaskan, identitas pelaku kini sudah dalam penyelidikan (lidik) dan tinggal menunggu waktu untuk diringkus atas pelanggaran

Selain membidik pelaku dengan Pasal 362 KUHP lama, polisi juga menyiapkan jeratan Pasal 476 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian pokok, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menaruh barang berharga seperti dompet atau HP didashboard kendaraan, karena kejahatan sering terjadi bukan hanya karena ada niat, melainkan karena adanya kesempatan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *