Lombok Tengah (NTB) – Polsek Praya Barat Daya, Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan menganiaya korbannya, yang terjadi di Dusun Brobot, Desa Ranggagata, Kecaamatan Praya Barat Daya, Minggu (24/10)
Kapolsek Praya Barat Daya Ipda Aswin mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku R alias Awok, yang merupakan warga Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, hanya membutuhkan waktu kurang dari 1×24 jam.
“Tim gabungan Polsek dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 23.30 wita di Pelabuhan Lembar saat mau kabur ke Pulau Bali,” ujar Aswin, di Praya Barat Daya, (25/5).
Ia menambahkan, Korban baru melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan pada Minggu (24/10) sore sekitar pukul 19.00 Wita, dan polisi menangkap pelaku pada malam harinya.
Pihaknya saat ini menahan terduga pelaku di Rutan Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan dari para korban.
“Kami baru menangkap pelaku dan akan kami periksa secara intensif,” tutup Kapolsek.






