Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Gulung Jaringan Narkoba di Bayan, Satresnarkoba Polres Lombok Utara Ringkus 3 Pengedar di Tiga TKP Berbeda

 

Lombok Utara, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayan.

Dalam operasi berantai yang digelar, Jumat (22/05/2026) sore hingga malam, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda lengkap dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram diwilayah Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan informasi akurat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyergapan berantai,”ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Minggu (24/05/2026).

Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana menerangkan, Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba ini berlangsung dramatis melalui tiga tahapan pengembangan, yakni
TKP 1 (Pukul 16.50 WITA) Polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, INS alias N (29), seorang petani setempat.

Dari tangan INS, Polisi menyita sejumlah poket sabu dengan berat bruto 0,99 gram beserta uang tunai dan ponsel,”papar I Nyoman.

Berbekal “nyanyian” dari INS, petugas langsung memburu sang pemasok. Tim bergerak ke Dusun Karang Tunggul dan meringkus HH alias B laki – laki umur (27) tahun, yang berprofesi sebagai nelayan. Dirumah HH alias B, petugas menemukan barang bukti sabu yang lebih besar dengan berat bruto 1,53 gram, plastik klip kosong siap kemas, serta uang tunai sebesar Rp2.086.000,- yang diduga hasil penjualan.

Masih kata I Nyoman, Tak berhenti disana, HH alias B bernyanyi sisa barang haram miliknya sedang dibawa oleh rekannya untuk diedarkan. Petugas bergerak cepat dan berhasil mencegat HH alias J (28), seorang wiraswasta asal Desa Sukadana, saat berada dipinggir jalan raya Dusun Karang Tunggul. Dari tangan kurir ini, disita sabu seberat bruto 0,67 gram.

Dari total rangkaian penangkapan ditiga lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 3,19 gram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui merupakan satu jaringan aktif yang kerap mengedarkan sabu kepada para pengguna diwilayah Desa anyar dan sekitarnya.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para perusak generasi bangsa. Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara untuk pasal kepemilikan dan penyalahgunaan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas I Nyoman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti uang tunai, telepon genggam dan paket sabu telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani tes urine, uji laboratorium, serta proses penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *