Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

POLSEK KILO TANGANI DUGAAN KASUS PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Polsek Kilo Polres Dompu menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Jumat (22/5/2026).

Korban diketahui seorang pelajar perempuan bernama Bunga (nama disamarkan), sedangkan terlapor berinisial NV, yang keduanya masih berstatus di bawah umur dan berasal dari Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban pergi ke rumah keluarganya untuk membantu kegiatan keluarga. Selanjutnya korban dihubungi oleh terlapor melalui telepon genggam milik anggota keluarganya dan diajak bertemu di salah satu wilayah desa di Kecamatan Kilo.

Setelah beberapa saat bertemu, terlapor kemudian mengajak korban menuju rumahnya. Menurut keterangan korban, dirinya sempat menolak namun tetap dibawa oleh terlapor. Setibanya di rumah terlapor sekitar malam hari, diduga terjadi tindak persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya pada keesokan harinya. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kilo langsung melakukan langkah cepat dengan mengamankan terlapor dan selanjutnya membawa korban bersama terlapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu guna penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Kilo, IPTU Rusnadin, SH., menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta kepada pihak keluarga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen menangani setiap kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara serius, profesional dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ungkapnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *