Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Team Puma Polres Lombok Utara Bekuk Pelaku Pencurian di RSUD, Sempat Buang Barang Bukti di Sawah

 

Lombok Utara – Team Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang milik keluarga pasien yang menginap di RSUD Kabupaten Lombok Utara. Seorang pria berinisial A.S. (38), warga Kecamatan Gangga, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Team Puma Polres Lombok Utara yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan barang berharganya saat menjaga anggota keluarga yang sedang menjalani perawatan di RSUD Lombok Utara,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di ruang tunggu keluarga pasien RSUD Kabupaten Lombok Utara. Korban bernama Miftahul Jannah, warga Dusun Memak, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, saat itu sedang beristirahat bersama suaminya sambil menjaga orang tuanya yang sedang opname di rumah sakit.

Korban meletakkan tas selempang warna hitam di samping tempat istirahatnya. Namun saat terbangun sekitar pukul 03.30 Wita, tas tersebut sudah hilang.

Adapun barang-barang yang berada di dalam tas di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max warna gold, satu kartu ATM Bank BNI, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu unit powerbank, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Katim Puma BRIPKA M. Teguh Imam Saputra, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV rumah sakit, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Gangga. Saat diinterogasi, awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang bukti di area persawahan Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Petugas pun berhasil menemukan barang bukti hasil curian tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

“Situasi selama proses pengungkapan berlangsung aman dan kondusif,” tutup IPTU I Komang Wilandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *