Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Ringkus 4 Pria Asal Parado Rato, 7,14 gram BB jenis Shabu Siap Edar Ikut Disita

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah S.E, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Empat orang Pria warga Desa Parado Rato Kecamatan Parado yang diamankan pada Kamis malam 21 Mei 2026 sekira pukul 21.30. Wita ini masing-masing berinisial DWP (32) ZA (42),IP (34) dan MH (44).

Keempatnya diamankan setelah Kasat Reskoba AKP Dediansyah S.E. mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba dan transaksi narkoba di Rumah DWP yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

“Begitu informasinya nya masuk kami langsung bergerak cepat menuju TKP”. Ujar Kasat.

Tiba di TKP tim Opsnal melakukan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang di terima.setelah di yakini valid tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek mengamankan dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Hasilnya, penggeledahan yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat petugas berhasil menyita 7 pocket Kristal putih yang diduga kuat Narkoba jenis Shabu siap edar seberat 7,14 gram.

“BB tersebut kami sita di rumah terduga pelaku DPW yang sengaja dibuang oleh terduga pelaku berinisial ZA”. Jelasnya.

Lanjutnya, selain itu pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan UU No 35 tahun 2009 tetang narkotika. dan uang tunai Rp. 947.000.

Penangkapan keempat orang itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah S.E.

Saat keempat terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Kabupaten untuk diproses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat ini keempat terduga pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Masih kami lakukan penyelidikan mendalam terkait keterlibatan dan peranan mereka dalam peredaran gelap narkoba”. Tegasnya.

Masih Kasat, terduga pelaku DWP saat di TKP mengakui bahwa barang haram’ itu didapatkanya atau dibeli dari seseorang yang sudah kami kantongi identitas dan masih dalam pengembangan.

“Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolres Kami akan usut dan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba”. Kembali Kasat Resnarkoba menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *