Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Sat-reskrim Polres Bima Kabupaten Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Pengemban Fungsi PPNS

 

Sat-reskrim Polres Bima Kabupaten Polda NTB menggelar Sosialisasi dan pembinaan pengemban fungsi korwas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam proses penyidikan tindak pidana.

Kegiatan yang berlangsung pada Jum,at 22 Mei 2026 sekira pukul 09.00. Wita itu dipimpin oleh Wakapolres Kompol Saogi Sujana Angsar dan didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ghufron Subeki SH bertempat di ruang Anev Satreskrim Polres Bima Kabupaten.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kanit Tipidter Ipda Binawan Kharismi susbandoro S.H.,berserta anggota dan dinas atau instansi terkait di pemerintahan Daerah Kabupaten Bima.

Sosialisasi yang digelar oleh Sat- reskrim Polres Bima Kabupaten ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 ayat (2) mengenai koordinasi dan pengawasan PPNS. ⁠UU NO 20 THN 2025 TTG KUHAP
dan ⁠Surat Telegram Kapolda NTB tentang anev Pelaksanaan Korwas PPNS dan penyidik tertentu oleh Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar menyampaikan Kegiatan tersebut bertujuan guna Peningkatan sinergitas dan terwujudnya koordinasi serta pengawasan (Korwas) yang solid antara Satreskrim Polres Bima dengan instansi pengemban fungsi PPNS.Penyamaan Persepsi hukum terjadinya kesepahaman regulasi dan hukum acara pidana dalam proses penyidikan tindak pidana tertentu di lingkup dinas/instansi.

Para peserta yang hadir mendapatkan petunjuk dan bimbingan teknis dari penyidik Tipidter terkait tata cara administrasi penyidikan (Mindik) yang benar sesuai standar operasional atau prosedural.

Kegiatan itu tercapainya komitmen bersama untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna meminimalisir pelanggaran aturan di setiap sektor dinas serta evaluasi kendala yang dihadapi oleh PPNS di lapangan untuk dicarikan solusi bersama lewat jalur koordinasi Kepolisian selaku pembina fungsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *