Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Polsek Jerowaru Amankan Kegiatan Konstatering Sengketa Lahan di Desa Sukaraja

Lpmbok Timur – Polsek Jerowaru melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering atau pencocokan lahan sengketa yang berlangsung di wilayah Montong Sari, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan pengamanan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita terhadap pelaksanaan konstatering perkara perdata antara Minasih alias Inaq Yanti dkk selaku pemohon eksekusi melawan Selandir alias Amaq Juma dkk dan Riasih dkk selaku termohon eksekusi.

Objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 10.600 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Montong Sari, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pelaksanaan konstatering dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Selong Kelas I B berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Polres Lombok Timur tertanggal 16 Desember 2025 Nomor: 835/PAN.PN W25 U4/HK.2.4/5/2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 101/Pdt.G/2024/PN Sel tanggal 13 Februari 2025, yang telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 45/PDT/2025/PT MTR tanggal 16 April 2025 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3998K/Pdt/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Sebelum pelaksanaan konstatering, personel pengamanan terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan di depan Mako Polsek Jerowaru yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Timur, AKP I Gede Suardika. Dalam arahannya, seluruh personel diminta mengutamakan keselamatan dan mengedepankan langkah persuasif serta humanis selama pelaksanaan kegiatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kabag Ops Polres Lombok Timur AKP I Gede Suardika, Kapolsek Jerowaru beserta anggota, personel Sat Intelkam Polres Lombok Timur, Panitera Pengadilan Negeri Selong Kelas I B Markus R Ariwibowo, SH, Pemerintah Desa Sukaraja, kuasa hukum pemohon dan termohon, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Sekitar pukul 10.15 Wita, kegiatan konstatering dimulai dengan pembacaan putusan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Kelas I B yang disaksikan para pihak dan aparatur desa.

Dalam proses tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan terkait batas sebelah barat dan selatan objek sengketa. Bantahan tersebut kemudian dicatat oleh pihak pengadilan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengecekan batas objek sengketa secara global oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Sukaraja dan para pihak yang bersengketa.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara konstatering dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.45 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Pengamanan kegiatan dilakukan oleh personel Sat Intelkam Polres Lombok Timur bersama personel Polsek Jerowaru dan Babinsa Desa Sukaraja yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Timur.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, pihak termohon dinilai kooperatif dan menerima hasil pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN tanpa adanya penolakan maupun perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, kepolisian tetap mengantisipasi potensi ketidakpuasan dari pihak keluarga termohon yang dapat berdampak pada situasi kamtibmas saat proses eksekusi nantinya dilaksanakan.

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Selong dan Pemerintah Desa Sukaraja, melaksanakan penggalangan terhadap pihak termohon, pengamanan terbuka dan tertutup, serta memberikan imbauan agar setiap keberatan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Bhabinkamtibmas Desa Sukaraja juga diminta terus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya pihak termohon dan keluarga, agar tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *