Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

OJOL DAN KEBIJAKAN BARU PEMERINTAH

 

Presiden Prabowo Subianto resmi memangkas batas potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) dari sebelumnya 20% menjadi maksimal 8% yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam aturan itu, pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator berubah dari sebelumnya 80% (mitra online) dan 20% (aplikator) menjadi minimal 92% (mitra online) dan 8% (Aplikator). Selain itu, pemerintah juga mengatur perlindungan bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menanggapi kebijakan tersebut, sebagian besar mitra online menyambut gembira dan mengapresiasi kebijakan ini. Dengan potongan yang turun dari sebelumnya berkisar 20%, pendapatan bersih mereka berpotensi naik secara signifikan, sangat membantu untuk biaya perawatan kendaraan, ganti oli, dan cicilan. Namun banyak juga mitra pengemudi masih bersikap skeptis, mereka menuntut pengawasan ketat agar aplikator benar-benar mematuhi aturan dan kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana di atas kertas.

“Rekan- rekan driver on line masih mengeluhkan pihak aplikator yang dirasa berat atau belum bersedia menerapkan kebijakan pemerintah tersebut, selain itu masih simpang siurnya berita yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut hanya untuk mitra online aplikator roda 2 saja dan tidak termasuk untuk aplikator roda 4. Saat ini kami juga masih menuntut kebijakan dari Pemerintah Daerah NTB untuk penerapan PERGUB mengenai tarif yang belum juga di sosialisasikan oleh pihak aplikator padahal PERGUB sudah di sahkan gubernur 27 november 2025” ungkap Rudi selaku ketua PDO (Persatuan Driver Online) NTB.

Ditambahkan juga bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut juga masih menimbulkan keraguan dan pertanyaan dikalangan mitra online apakah dapat diterapkan di lapangan atau tidak, jangan sampai kebijakan itu hanya dikeluarkan hanya untuk kepentingan politis sesaat saja, sementara para mitra online hanya bisa terus mencari rejeki di tengah himpitan ekonomi yang sudah tidak wajar ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM yang membuat mitra online menjadi sangat khawatir dengan pendapatan mereka kedepannya.

Ditengah situasi seperti ini, Rudi terus berusaha untuk menjaga anggotanya agar tidak mudah terpengaruh dari issu-issu provokatif yang dapat merugikan banyak pihak. “Sebisa mungkin kami akan mengendalikan dan mengkounter anggota kami dari informasi hoax agar tidak mudah terpancing melakukan tindakan melawan hukum yang justru akan merugikan diri mereka sendiri” tutup Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *