Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Polres Lombok Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjung, 4 Poket Sabu Diamankan

 

Lombok Utara – Polres Lombok Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung. Seorang pria berinisial J alias A alias L (33), warga Dusun Majalangu, Desa Sokong, ditangkap aparat saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan depan Kuburan Majalangu, Minggu (10/5).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Dusun Majalangu, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” kata Mahardika.

Ia menjelaskan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan depan area pemakaman Majalangu ketika yang bersangkutan diduga akan melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas menemukan empat poket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,98 gram.

Dari total barang bukti tersebut, satu poket dengan berat bruto 0,24 gram ditemukan di dalam bungkus rokok merah yang dibawa tersangka saat penangkapan. Sementara tiga poket lainnya dengan total berat bruto 0,74 gram ditemukan saat penggeledahan lanjutan di rumah tersangka.

“Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka,” ujarnya.

Selain sabu, aparat turut mengamankan satu unit telepon genggam, dua tabung kaca, bong atau alat hisap sabu, pipet plastik yang telah dimodifikasi, korek api gas bersumbu, bungkus rokok, serta sejumlah klip plastik bekas pakai.

Mahardika mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AM alias B. Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok, namun yang bersangkutan belum ditemukan.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan pemasok barang tersebut,” katanya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara kini telah menetapkan J alias A alias L sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polres Lombok Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, terkait dugaan menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Mahardika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *