Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Kerap Transaksi Dirumahnya, Polres Sumbawa Ringkus Pengedar di Plampang dan Amankan 5 Poket Sabu

Sumbawa Besar, NTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Pelaku diketahui berinisial YA alias Y (30), seorang petani warga Dusun Muer, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., bahwa di wilayah Kecamatan Sumbawa sering terjadi transaksi narkotika.

Merespons hal tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah mendapat informasi, tim opsnal bergerak menuju Desa Muer, Kecamatan Plampang. Di lokasi, kami dapatkan petunjuk bahwa seorang laki-laki berinisial YA alias Y kerap melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya,” ungkap IPTU Harirustaman kepada media ini, Kamis (14/05/2026).

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi rumah terduga yang beralamat di Dusun Muer RT 002 RW 004. Saat itu, YA alias Y sedang duduk santai di dalam rumah. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memanggil dua orang saksi umum untuk mendampingi, yakni Kepala Desa Muer, ASRY ARY (55), dan wartawan ARI SATRIA (44), serta dua anggota kepolisian, AIPDA Wissandi dan Brigadir Aswawi.

Proses penggeledahan dilakukan secara hati-hati. Awalnya, petugas memeriksa badan terduga, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan 5 (lima) poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam topi milik YA alias Y.

Tak hanya itu, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain 1 buah gunting, 1 unit ponsel Android, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah alat hisap (bong), dan 1 buah topi. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam ruang tamu.

“Dari hasil interogasi singkat, terduga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D yang beralamat di Desa Selante, Kecamatan Plampang,” jelas Kasat Narkoba.

Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga berinisial D. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat ini, pihak kepolisian terus memburu D untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi 5 poket kecil sabu dengan berat bruto 1,26 gram, 1 buah gunting, 1 unit ponsel Android, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek gas, 1 buah topi, serta 1 buah tas kecil warna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Saat ini, YA alias Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap terduga pelaku serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta interogasi awal terkait asal-usul barang haram tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *