Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

POLSEK KILO AMANKAN TERDUGA PELAKU DUGAAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kepolisian Sektor Kilo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Kilo IPTU Rusnadin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang identitasnya disamarkan dengan nama Gadis, seorang pelajar berusia 12 tahun asal Kecamatan Kilo.

Sementara itu, terlapor dalam kasus tersebut disamarkan dengan inisial D.W. (24), seorang petani asal Kecamatan Kilo.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan terlapor melalui media sosial. Selanjutnya, pada Sabtu malam (09/05/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, terlapor menjemput korban di depan gedung serbaguna Desa Lasi dengan alasan mengajak makan bakso.

Namun setelah dijemput, korban justru dibawa ke rumah terlapor yang berada di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kilo. Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman kekerasan.

Menurut keterangan korban, dirinya mendapat ancaman akan dicekik apabila menolak permintaan terlapor. Korban juga mengaku mengalami persetubuhan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya diantar pulang pada Minggu (10/05/2026).

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Kilo langsung bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan terlapor guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kilo IPTU Rusnadin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mengamankan terlapor dan membawa korban bersama terlapor ke Unit PPA Polres Dompu untuk penanganan lebih lanjut. Penanganan kasus terhadap anak menjadi perhatian serius kami,” ujar IPTU Rusnadin.

Ia juga mengimbau kepada keluarga korban agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.

“Kami meminta kepada pihak keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial agar tidak mudah menjadi korban tindak kejahatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak, baik dalam lingkungan pergaulan maupun penggunaan media sosial. Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *