Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Tower “Senyap” di Bongancina: Warga Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Proyek

 

​BULELENG – Sebuah proyek pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, kini tengah menjadi buah bibir masyarakat setempat. Menara yang mulai berdiri sejak awal Mei 2026 ini memicu polemik lantaran proses pembangunannya dinilai tertutup dan mengabaikan prinsip sosialisasi kepada warga terdampak.

​Keluhan dari Ring Satu
​Kritik tajam datang dari Dewa Mertayasa, anggota BPD Desa Bongancina yang juga merupakan warga terdampak karena bermukim hanya sekitar 50 meter dari lokasi proyek. Ia menyayangkan sikap pelaksana proyek yang terkesan mengabaikan persetujuan tetangga penyanding.

​”Pembangunan ini berjalan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada kami yang tinggal di radius terdekat. Hingga saat ini, belum ada persetujuan resmi dari warga yang bersebelahan langsung dengan lokasi tersebut,” ujar Dewa Mertayasa (10/5/26).

​Menurutnya, pihak pelaksana disinyalir hanya mengandalkan rekomendasi tingkat desa dan persetujuan kecamatan tanpa melengkapi proses perizinan yang lebih komprehensif, termasuk izin lingkungan dari masyarakat sekitar.
​Langkah Persuasif hingga Jalur Hukum
​Menanggapi ketidakpastian tersebut, perwakilan warga telah mengambil langkah-langkah preemtif dan persuasif guna mencari kejelasan. Sejumlah instansi terkait telah didatangi, di antaranya:

​Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buleleng untuk memverifikasi kelengkapan dokumen.

​Ketua DPRD Kabupaten Buleleng sebagai bentuk pengaduan aspirasi rakyat.
​Kantor Camat Busungbiu, yang diterima langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam).
​Menempuh Jalur Formal ke Polda Bali.

​Ketidakpuasan warga tidak berhenti pada upaya audiensi saja. Guna memastikan adanya perlindungan hak-hak warga dan penegakan regulasi, semoga persoalan ini segera di Respon Polda Bali, dengan harapan agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti keberatan warga serta memeriksa legalitas pembangunan menara tersebut secara mendalam. Warga berharap pembangunan di wilayah pedesaan tetap mengedepankan etika bertetangga dan ketaatan pada hukum yang berlaku di Kabupaten Buleleng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *