Polsek Hu’u jajaran Polres Dompu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dari proyek KNMP (Kampung Nelayan Merah Putih) tahap II tahun 2026 yang berlokasi di Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kegiatan penyitaan dan pengamanan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin hingga Selasa (27–28 April 2026) berdasarkan Surat Pengaduan Nomor: 75/IV/2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, bersama anggota piket.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 15 lonjor besi ulir ukuran 13 meter
Puluhan sak semen berbagai jumlah dari beberapa warga
Barang bukti tersebut diketahui diperoleh dari sejumlah warga yang mengaku membeli dari beberapa oknum yang diduga terlibat dalam pengambilan material proyek tanpa izin.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Hu’u guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Kami telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan serta penyitaan barang bukti yang diduga hasil curian dari proyek KNMP Desa Jala. Saat ini barang bukti sudah kami amankan di Polsek Hu’u,” ujar IPDA Rizal.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku utama.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah nama yang disebutkan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan,” tambahnya.
Kapolsek Hu’u juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh Polsek Hu’u.
“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Hu’u dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga barang bukti dapat segera diamankan. Saat ini proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku utama dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ungkap IPTU Nyoman.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun proyek pembangunan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.
Polsek Hu’u akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan kasus guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pencurian material proyek tersebut.






