Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Sat Reskrim Polres Dompu Laksanakan Tahap II, Dua Tersangka Kasus Kekerasan Diserahkan ke Kejaksaan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (15/04/2026) pukul 12.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, dan berlangsung dengan aman serta lancar.

Pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dompu IPTU Ruslan bersama anggota Unit PPA

Adapun dua tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut yaitu

-LW (28), ibu rumah tangga, warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu
-L (35), ibu rumah tangga, warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu

Pelimpahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Ayu Sega Tripiana, S.H.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan Tahap II tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Kami membenarkan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dompu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan secara maksimal hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas keadilan,” tambahnya.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Sat Reskrim dalam percepatan penanganan perkara tersebut.

“Kapolres Dompu memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergitas anggota Sat Reskrim dalam menangani perkara ini hingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Polres Dompu akan terus berupaya meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum, sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas,” lanjutnya.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Dompu. Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *