Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Sita BB Shabu 1 ons yg dibawa oleh residivis kasus narkoba, seorang pria digelandang ke Polres Bima.

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil mengungkap dan mengamankan salah satu terduga pelaku jaringan narkoba jenis Shabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.

Terduga pelaku yang berinisial RS (L/40) warga kelurahan Raba Dompu Kota Bima itu diamankan pada Selasa 7 April 2026 sekira pukul 13.00. Wita siang kemarin.

Diamankannya yang bersangkutan setelah Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mendapatkan Informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi atau peredaran gelap narkoba.

Informasinya langsung direspon cepat oleh Kasat dengan memimpin tim Opsnal dan bergerak menuju TKP yang berlokasi di Desa Talabiu Kecamatan Woha tepatnya di salah satu Kantor Jasa Pengiriman.

Tiba di lokasi tim melakukan pengintaian dan observasi guna mencocokkan dengan informasi awal yang diterima.

Tidak lama kemudian petugas melihat terduga pelaku yang gerak geriknya mencurigakan dan benar saja setelah itu terduga pelaku masuk ke kantor Jasa pengiriman untuk mengambil satu kotak paket.

Setelah itu petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, hasil nya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diduga kuat narkoba jenis Shabu itu seberat netto 95,64 (sembilan lima koma enam empat) gram dan sejumlah BB lainnya.

Penangkapan terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.

“Benar kami telah mengamankan terduga pelaku dan BB yang diduga kuat narkoba jenis Shabu”.

Kapolres juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten.

Kasat meneruskan, terduga pelaku ini merupakan residivis dalam kasus peredaran gelap narkoba yang baru menghirup udara bebas sekitar 5 bulan lalu.

Hingga saat ini Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman”. Tegasnya.

Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH kembali menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *