Breaking News
Wakil Wali Kota Bima Fery Sofyan, SH: Mari Jaga Marwah Kota Bima, Dukung Penegakan Hukum dan Tolak Anarkisme Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE, Dukung Penuh Penegakan Hukum Narkoba, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Humanis dan Persuasif, Polres Dompu Selesaikan Aksi Protes Warga Melalui Dialog Dompu, 14 Juli 2026 – Polres Dompu melalui Polsek Woja bergerak cepat merespons aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Lingkungan Dore, tepatnya di depan Apotek Ilham dan Cabang PDAM Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga korban bersama warga yang menuntut percepatan penanganan dua perkara yang telah dilaporkan ke Polres Dompu, yakni dugaan pelemparan terhadap Muh. Julfikar alias Memet serta dugaan penganiayaan terhadap Imam Hambali alias Jery. Menindaklanjuti aksi tersebut, Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., bersama personel segera mendatangi lokasi untuk melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan keluarga korban. Dalam kesempatan itu dijelaskan bahwa kedua perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Dompu sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak keluarga juga diimbau agar memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., bersama penyidik Satreskrim Polres Dompu didampingi Kapolsek Woja menemui keluarga kedua korban secara bergantian untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Polisi juga meminta dukungan masyarakat apabila memiliki informasi atau saksi yang dapat membantu proses penyelidikan, termasuk upaya pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah menerima penjelasan tersebut, keluarga korban bersama masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Blokade jalan kemudian dibuka kembali sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman, dan lancar. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu memahami harapan keluarga korban agar perkara dapat segera terungkap. Namun demikian, setiap penanganan perkara pidana harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. “Kami mengapresiasi sikap masyarakat yang tetap mengedepankan komunikasi dan menerima penjelasan yang telah disampaikan. Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” ujar IPTU Nyoman. Polres Dompu menegaskan akan terus mengoptimalkan proses penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut hingga memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kabupaten Dompu. Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu Ketua MUI Kota Bima Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Dukung Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba
Berita  

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat total 55,75 gram dari tiga lokasi berbeda, dengan mengamankan empat orang terduga pelaku.

 

Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Utara hingga Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kayangan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial SA alias S pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 18.30 Wita di pinggir Jalan Raya Kayangan-Bayan, Desa Selengen,” jelasnya.

Dari tangan pelaku SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,25 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial AH alias R yang berada di wilayah Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 17.40 Wita berhasil mengamankan AH alias R di halaman sebuah Masjid di Desa Aikmel Timur. Dari pelaku ini, petugas kembali mengamankan sabu dengan berat bruto 4,15 gram.

“Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku utama berinisial IS alias AR di rumahnya di Desa Aikmel, Lombok Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.45 Wita” lanjut Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang anak berinisial AP alias P alias B yang berada di lokasi. Dari tangan IS, diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 43,28 gram serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp.8.300.000,- Sementara dari AP, diamankan sabu seberat 2,07 gram beserta alat timbangan digital.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tiga lokasi kejadian mencapai 55,75 gram.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam ketentuan KUHP terbaru dan Undang-undang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal miliaran rupiah. Khusus untuk pelaku IS alias AR, ancaman hukuman lebih berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polres Lombok Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *